Jakarta, Aktual.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memberikan santunan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas pemungutan suara pemilu 2019.
“Santunan akan kami berikan 225 orang petugas KPPS yang gugur, melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Juru Bicara TKN, Tubagus Hasan Syadzily di “War Room” TKN, Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurut Ace Hasan, anggota TKN sudah melakukan komunikasi dengan Ketua TKN Erick Thohir yang saat ini sedang berada di luar kota. “Kami menunggu Pak Erick kembali ke Jakarta dalam waktu satu atau dua hari ke depan,” kata Ace.
Menurut dia, setelah Erick Thohir kembali ke Jakarta, TKN akan mematangkan pembicaraan untuk pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan. Berdasarkan data KPU hingga Kamis (25/4), petugas KPPS yang meninggal dunia ada sebanyak 225 orang, serta 1.470 lainnya sakit.
“Saya sudah mengajukan usulan dana santunan sebesar Rp2 juta per orang, tapi nanti akan dimatangkan lagi setelah Pak Erick ada di Jakarta,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, dana santunan nantinya akan dikumpulkan dari anggota TKN Jokowi-Ma’ruf dan kemudian diserahkan oleh perwakilan TKN ke KPU.
Kemudian, kepada para saksi yang meninggal dunia karena kelelahan, menurut Ace, TKN akan memberikan santunan khusus kepada istri dan anak-anak korban yang ditinggalkan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dirinya sudah berbincang-bincang dengan beberapa anggota DPR RI di TKN perihal usulan evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak ini, terutama pada aspek penyelenggaraannya.
Menurut Ace, dari hasil bincang-bincang tersebut, ada beberapa catatan. Pertama, dari aspek penyelenggaranya, perlu ada pembatasan jam kerja, misalnya sampai delapan jam kerja kemudian istirahat, sehingga tidak terjadi kelelahan.
Kedua, TKN akan mendorong melalui wakil-wakilnya di DPR, agar para pejuang demokrasi di TPS-TPS itu mendapatkan jaminan asuransi, baik kesehatan maupun jiwa. “Ini menjadi rekomendasi penting,” katanya.
Selain itu, substansi pemilu serentak, yakni penggabungan pemilu legislatif dan pemilu presiden juga harus dikaji dan diusulkan agar dipisahkan kembali. “Ini perlu ada kajian mendalam, agar penyelenggaraan pemilu betul-betul terselenggara dengan baik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan