Palembang, Aktual.com – Petugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dari anggota Batalyon Armed 9 Kostrad mengamankan seorang warga Desa Embacang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, beserta barang bukti berupa senjata api rakitan.
“Senjata laras panjang beserta peluru itu,” kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Saepul Mukti Ginanjar di Palembang, Senin, diamankan pada saat keributan antarwarga.
Menurut dia, waktu itu terdengar suara keributan yang tidak jauh dari pos jaga. Petugas langsung menuju ke tempat lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat sejumlah warga sedang ribut, lalu mencoba menghentikannya agar keributan tidak berlanjut.
Namun, lanjut dia, saat hendak menangkap mereka, dua orang langsung melarikan diri. Petugas hanya mengamankan seorang yang sempat melawan anggota Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Memang, sebelum ditangkap pelaku melakukan perlawanan, bahkan mengeluarkan tembakan sehingga petugas menangkapnya,” kata Kapendam.
Dalam penangkapan itu, Danton Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Lettu Arm Toto juga turun langsung dan telah mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah kejadian itu, kata dia, petugas menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada pihak berwajib.
Artikel ini ditulis oleh: