Jakarta, aktual.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Joni Supriyanto memaparkan salah satu tugas TNI dalam menyukseskan Pemilu serentak 2019 yakni mengantisipasi serta mendeteksi potensi gangguan yang dapat menggagalkan pemilu.
“Sesuai amanat undang-undang, kami mengamankan wilayah teritorial untuk mengantisipasi dan mendeteksi kemungkinan yang muncul di lapangan, yang mungkin akan mengganggu dan menyebabkan kegagalan pemilu,” kata Joni di Jakarta, Rabu (27/3).
Pernyataan Joni disampaikan dalam Rapat Koordinasi bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
Dia mengatakan secara umum tugas TNI dalam menyukseskan pemilu yakni melaksanakan pemetaan daerah rawan konflik, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta memaksimalkan peran perbantuan kepada Polri.
Dia menyatakan dasar hukum Perbantuan TNI bagi Polri ada pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10 yang berbunyi “Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.”
Selain itu, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan TNI No. B/4/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, Pedoman Kerjasama (PKS) antara Polri dengan TNI Nomor B/30/VIII/2015, No.KERMA/23/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015, serta Peraturan Panglima TNI No. 1 tahun 2014.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menekankan seluruh aparat keamanan TNI/Polri akan memastikan keamanan setiap pemilih di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019.
“Saya terus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayo datang ke TPS, aman. Aparat keamanan akan menjaga,” kata Wiranto.
Dia menyampaikan aparat keamanan baik TNI maupun Polri sudah siap mengamankan masyarakat dari lingkungan rumah sampai ke TPS.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin