Surabaya, Aktual.co — Diduga melanggar ijin distribusi dari Deptan (Departemen Pertanian), sebuah gudang pupuk di Komplek Pegudangan Kalimas Baru 615 Pos IV, Surabaya, Rabu (11/03) petang digerebek oleh jajaran Kodim 0830/SU.
Kendati bos pupuk dari PT. Multi Mas Chemindo, Indonesia ini tak ada di lokasi, namun jajaran Kodim diback up Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap memeriksa kelengkapan surat ijin yang ada.
Penggerebekan itu bermula dari penahanan yang dilakukan oleh Kodim terhadap kontainer 20 fit bernopol L 8086 UU yang berisi 23 Ton pupuk milik PT. Multi Mas Chemindo, Indonesia. 
“Setelah kita periksa, ternyata pupuk ini berangkat dari Gudang ini (Kalimas Baru) dengan tujuan Kalimantan. Pupuk yang kita cek ternyata isinya tak sesuai dengan ijin Deptan yang tertera pada sak (kemasannya),” ungkap Letkol Invantri Verianto Napitupulu, Dandim 0830/SU, dilokasi penggerebekan, Rabu (11/3).
Dan benar, setelah digerebek di gudangnya,  gudang ini terdapat sekitar 25.000 Ton pupuk yang diimpor oleh PT. Multi Mas Chemindo, Indonesia dari Taiwan dan Mesir. Saat diperiksa pula, terdapat temuan jika pupuk ini telah diubah kemasannya. Bahkan, Ijin Deptan yang tertera ‘G’ (seharusnya berisi granul atau butiran), ternyata setelah dibuka, isinya powder atau bubuk.
“Jika mereka melakukan perubahan merek, maka harus ada ijin lain. Sehingga di kemasan yang baru (seperti yang mereka ubah), akan tertulis ‘didistribusikan oleh’ dan bukan ‘diimpor oleh’. Dari bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa usaha ini melanggar ijin-ijin yang berlaku,” tutur seorang ahli yang didatangkan khusus oleh Kodim.

Namun, kendati pelanggaran ijin ini sudah mengarah. Dandim, Letkol Invantri Verianto Napitupulu mengungkapkan jika penggerebekan yang pihaknya lakukan baru menghasilkan dugaan. 
“Meski begitu, kami akan tetap panggil si pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: