Madura, Aktual.com — TNI dari Kodim 0826/Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Kamis (17/9) malam melakukan penggerebekan pada dua orang warga yang sedang pesta narkoba jenis sabu di Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar.

Kedua orang itu masing-masing MH dan AM warga Dusun Barat, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar.

“Penggerebekan pesta narkoba itu tadi sekitar pukul 20.30 WIB dengan melibatkan 13 personel TNI,” kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi kepada Antara per telepon, Kamis malam.

Kedua orang ini menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah MH di Dusun Barat, Desa Kapong.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Antara lain, 1 pocket narkoba jenis sabu-sabu, dan 4 buah plastik kecil warna putih yang merupakan bekas bungkus narkoba, 1 buah alat isap (bong), serta 8 buah telepon seluler.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas plastik kecil 1 bendel, 3 buah korek api, 2 botol alkohol, 2 bungkus rokok, 1 bendel katenbat, dan uang senilai Rp410.000.

“Kami juga menyita 1 botol minyak angin, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah kompor kecil,” kata Serma Agus Jufriadi yang memimpin penggerebekan itu.

Saat ini, para tersangka dibawa di kantor Kodim 0826 Pamekasan.

Kepada petugas tersangka MH mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2006.

Tahun tahun 2007 tersangka pernah ditahan Lapas Nakotiba Klas IIA Pamekasan dengan kasus yang sama. Sedangkan tersangka AM mengaku mengkonsumsi narkoba sejak 2005.

Menurut catatan Antara, penangkapan pengguna narkoba oleh TNI Kodim 0826 Pamekasan kali ini merupakan kali ketiga dalam enam bulan terakhir ini.

Pada April 2015, Kodim 0826/Pamekasan menangkap oknum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Juanda Cahyono (42) warga Dusun Umbul II, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, karena ketahuan pesta narkoba jenis sabu.

Juanda Cahyono merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pada pemilu Legislatif 2014 menjadi caleg. Ia tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 nomor urut 1.

Pria ini mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Pamekasan dari daerah pemilihan (dapil) I, yakni Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan.

Juanda ditangkap tim unit Intel Kodim 0826/Pamekasan di rumahnya, di Bandaran, Kecamatan Tlanakan, usai menggelar pesta narkoba jenis sabu dengan seorang temannya.

Selain menangkap tersangka, petugas kala itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bong, seperangkat alat hisap, 1 botol alkohol, 1 pocket plastik bungkus sabu bekas pakai, 1 bendel plastik klip dan 1 unit telepon seluler milik tersangka.

Sebelumnya, pada Maret 2015, Kodim juga berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah itu.

Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.

Dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan.

Menurut Dandim, pihaknya sengaja turun tangan ikut mendeteksi peredaran narkoba, untuk membantu tugas-tugas polisi, memberantas peredaran narkoba, karena saat ini negara telah menetapkan status “Indonesia Darurat Narkoba”.

“Semua pelaku, yang berhasil kami tangkap, proses hukumnya tetap dilaksanakan oleh polisi, dan kami, sifatnya hanya membantu saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan