Jakarta, Aktual.com — Komnas HAM menyoroti keterlibatan pemerintah daerah dan TNI dalam penggusuran di Kawasan Dadap Cheng In, Kampung Dadap Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keterlibatan TNI ini tidak semestinya terjadi dan cukup melibatkan Kepolisian dan Satpol PP.
Bahkan, keterlibatan dua institusi itu juga penting ditekankan agar tidak berlebihan. Bagaimanapun yang dihadapi adalah warga sipil sehingga penanganannya diharapkan tidak memunculkan keresahan.
“Keterlibatan Kepolisian dan Satpol PP, kalau untuk penyelesaian masalah tentu dengan pertimbangan kegunaan. Itu saja masih kurang elok kalau personilnya terlampau banyak,” kata Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, kepada Aktual.com, Kamis (12/5).
Personil Kepolisian dan Satpol PP yang terlampau banyak, dikhawatirkan memunculkan keresahan yang pada gilirannya bisa membuat warga terprovokasi untuk melakukan kekerasan. Untuk berhadapan dengan warga, Komnas HAM berharap kepolisian dan Satpol PP kedepan juga dikurangi jumlahnya.
Rahmat lantas menyinggung keterlibatan TNI, aparat yang disebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai Tim Gabungan bersama Kepolisian dan Satpol PP. Menurutnya, secara aturan keterlibatan TNI ini tidaklah diperkenankan. Sebab penataaan tidak masuk aspek pertahanan negara, melainkan aspek keamanan sehingga cukup ditangani polisi.
“(TNI) Itu tidak boleh, ini aspek keamanan bukan pertahanan. Satu-satunya keterlibatan TNI itu menurut Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS),” tegasnya.
Penetapan status konflik horizontal inipun tidak sembarangan. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota, Gubernur hingga Presiden bisa menetapkan status demikian dengan pertimbangan tertentu. Misal konflik sudah memakan banyak korban atau huru hara dalam skala besar.
“Dalam keadaan seperti itu, atas permintaan TNI bisa masuk. Untuk kasus seperti penggusuran ini TNI tidak perlu dibuat repot,” pungkas Rahmat.
Artikel ini ditulis oleh: