Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (Foto: antara)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (Foto: antara)

Jakarta, aktual.com – TNI menyatakan keberatannya terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan bahwa segala tindak pidana yang melibatkan personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh militer, para prajurit aktif tunduk pada UU 31 Tahun 1997, dan juga tunduk pada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” jelas Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat, 28 Juli 2023.

Kresno menyatakan bahwa UU Peradilan Militer mengatur berbagai aspek yang terkait dengan penanganan tindak pidana oleh prajurit TNI aktif, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. Ia juga menegaskan bahwa hanya ada tiga pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan terhadap anggota TNI aktif, yaitu atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer, dan auditor militer.

“Di luar ketiga institusi tersebut, tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anggota TNI,” tambah Kresno.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, juga menegaskan bahwa KPK telah melebihi kewenangannya dalam menahan anggota TNI aktif. Menurut Agung, Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif saat menjalankan tugas sebagai Kabasarnas, sehingga penetapan tersangka oleh KPK tidak dapat dilakukan kecuali oleh Pusat Polisi Militer TNI.

“Mengenai penahanan personel militer yang dilakukan oleh KPK, menurut kami bertentangan dengan aturan,” tegas Agung.

KPK menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Diduga Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang proyek di Basarnas.

KPK juga menetapkan tiga pihak yang menjadi pemberi suap dalam kasus tersebut. Atas perbedaan pandangan terkait penetapan tersangka ini, KPK akan menyerahkan kasus yang menyangkut Kepala Basarnas dan anak buahnya kepada Pusat Polisi Militer TNI.

Artikel ini ditulis oleh: