Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kiri), Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Konferensi pers tersebut terkait tindakan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama prajuritnya yang diduga sebagai upaya memengaruhi proses hukum kepada ARH yang merupakan kerabatnya, dan selanjutnya perkara Mayor Dedi itu akan dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kiri), Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Konferensi pers tersebut terkait tindakan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama prajuritnya yang diduga sebagai upaya memengaruhi proses hukum kepada ARH yang merupakan kerabatnya, dan selanjutnya perkara Mayor Dedi itu akan dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, aktual.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, mengumumkan bahwa TNI sedang merevisi aturan terkait penyediaan bantuan hukum untuk keluarga prajurit dan PNS TNI, guna memastikan bahwa peraturan tersebut lebih spesifik dan komprehensif.

Beliau menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari program legislasi Babinkum TNI untuk tahun 2023, dan tim yang bertanggung jawab saat ini sedang mengerjakannya.

“Ketentuan bantuan hukum ini masuk dalam program legislasi TNI Tahun Anggaran 2023, dan kami timnya sudah berjalan, dan biasanya program legislasi TNI ini ada waktu 1 tahun. Jadi tahun 2022 sudah kami tetapkan dan itu masuk dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), dan mulai kami kerjakan Januari 2023,” kata Laksamana Muda Kresno dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada hari Kamis (10/8/2023).

Beliau juga menyatakan bahwa tim penyusun revisi ini tidak hanya terdiri dari Babinkum TNI, tetapi juga melibatkan perwakilan dari tiga matra TNI yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

“Revisi ini diharapkan dalam waktu tiga bulan harus sudah jadi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, menyatakan bahwa Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, telah secara langsung memerintahkan anak buahnya untuk membatasi cakupan anggota keluarga yang berhak menerima bantuan hukum dari TNI dalam revisi yang diusulkan.

“Kemarin, Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas,” kata Kapuspen TNI dalam konferensi pers yang sama.

Diskusi mengenai kelayakan anggota keluarga personel TNI untuk mendapatkan bantuan hukum menjadi perhatian publik setelah seorang perwira menengah TNI, anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, mengunjungi Markas Kepolisian Polrestabes Medan untuk menanyakan penangguhan penahanan keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), yang merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

Kunjungan Mayor Dedi ini menarik perhatian publik karena ia ditemani oleh 13 prajurit TNI yang mengenakan seragam loreng hijau dalam kunjungannya ke Markas Kepolisian Polrestabes Medan.

Saat ini, Mayor Dedi sedang diperiksa oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Beliau juga diperiksa oleh Puspom TNI pada hari Rabu (9 Agustus) selama delapan jam.

“Nantinya, keputusan terkait sanksi dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Dedi bakal diputuskan oleh Puspomad berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Markas Besar TNI, Jakarta, pada hari Kamis (10/8/2023).

Peraturan saat ini mengenai bantuan hukum untuk keluarga TNI diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan TNI yang diratifikasi melalui Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017. Dalam peraturan pelaksanaan ini, terdapat ketentuan terkait prosedur permohonan dan pemberian bantuan hukum, serta cakupan anggota keluarga prajurit yang berhak meminta bantuan hukum dari TNI.

Pada Bab II mengenai Ketentuan Umum, khususnya Nomor 11 tentang Penerima Bantuan Hukum, yang berhak menerima bantuan hukum dari TNI termasuk satuan di lingkungan TNI, prajurit dan PNS TNI, keluarga prajurit dan PNS TNI, termasuk suami/istri prajurit TNI dan PNS TNI, anak, janda/duda, mertua, dan saudara kandung/calon menantu prajurit dan PNS TNI.

Selanjutnya, hal ini juga mencakup organisasi istri prajurit TNI, pensiunan TNI, pensiunan PNS TNI, warakawuri, janda/duda pensiunan PNS TNI, dan veteran di lingkungan TNI, individu yang dianggap setara dengan prajurit TNI, siswa prajurit, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, mitra koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, serta individu yang memiliki hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Artikel ini ditulis oleh: