Perwira Hukum Yonif 122/TS Lettu Chk Wira Hariyono menjelaskan,pihaknya akan terus menindaklanjuti Perdasus Nomer 15 tahun 2013, tentang larangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua.

“Regulasinya sudah jelas, terlebih Gubernur Lukas Enembe juga telah menginstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomer: 3/INSTR-GUB/2016, tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua. Jadi, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas dan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan ke satuan atas,” katanya.

Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas Mayor Inf Sigit Sugiharto yang dihubungi terpisah membenarkan langkah tegas jajarannya dalam menekan jumlah angka perbuatan ilegal yang dilakukan pelintas batas di perbatasan RI-PNG.

“Saya dukung sepenuhnya usaha para staf dan anggota saya dalam melakukan tindakan-tindakan preventif guna mempersempit ruang gerak oknum warga yang bertindak ilegal di perbatasan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: