Jakarta, Aktual.com – Sidang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.
Putusan ini dinyatakan setelah melalui pembahasan bersama pleno yang menyimpulkan pemberhentian Irman. (Baca: Tetapkan Tersangka, KPK Amankan Rp100 Juta di Kediaman Irman Gusman)
“Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan jabatan ketua. Itu saja,” kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/9).
Putusan yang diambil BK setelah mendengar masukan pakar hukum tata negara Zain Badjeber dan Refly Harun. Putusan hanya memberhentikan Irman dari posisi ketua DPD. (Baca: Tertangkap OTT KPK, CBA: Irman Gusman Inkonsisten)
“Anggota tidak sampai sana. Kita hanya sampai etik. Besok rapat paripurna kami akan sampaikan,” tambahnya. (Baca: Irman Gusman Perpanjang Daftar Pejabat Negara yang Terjerat Korupsi)
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: