Pengacara Alvin Lim menunjukkan surat laporan polisi. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan surat.

Kasasi Alvin Lim itu ditolak berdasarkan informasi perkara di MA dengan register nomor 125/K/Pid/2023, hasil rapat musyawarah hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Suhadi, berserta hakim anggota, Soesilo dan Suharto yang memutus menolak kasasi yang diajukan Alvin Lim.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alvin Lim,” begitu petikan putusan kasasi pada 26 Januari 2023.

Sementara, juru bicara MA Suharto saat dikonfirmasi soal putusan, membenarkan hal tersebut.

Putusan MA tersebut, memperkuat keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Pada putusan tingkat dua itu, Majelis Hakim PT DKI pun memerintahkan Jaksa untuk menahan Alvin di rutan Salemba.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni dianggap tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Seperti diketahui, selama persidangan Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.

Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu