Jakarta, Aktual.com – Seperti sudah diduga publik, UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang semula diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi, ternyata diputuskan oleh MK bahwa UU ini dianggap tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada putusan hari ini, Majelis Hakim MK telah menyatakan bahwa program amnesti pajak atau tax amnesty yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU tersebut.
“Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program tax amnesty. Sehingga masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti program ini dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas,” tandas keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (14/12).
Untuk itu, pihak DJP mengapresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945.
Makanya, pihak DJP sangat berterima kasih ke banyak pihak, karena bagaimana pun juga program ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“DJP menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumus yang telah menghasilkan UU Nomor 11 ini, sehingga pihak DJP dapat menjalankan program yang saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.000 triliun,” tandasnya.
Kendati UU Pengampunan Pajak diapresiasi oleh beberapa elemen masyarakat, namun pihak DJP tetap mengapresiasi ke para pemohon judicial review. Karena dengan begitu, mereka juga telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap program amnesti pajak.
Permohonan judicial review ini, disebut pihak DJP, menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian besar kepada rakyat miskin yang juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Karena pajak ini adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, pihak DJP mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan amnesti pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.
“Dengan keluarnya putusan MK ini, DJP mengimbau seluruh WP untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program ini. Agar mereka bisa memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat,” tulis keterangan pers itu.
Meski begitu, pihak DJP juga terus mengingatkan ke masyarakat yang berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bukanlah merupakan WP, sehingga tak perlu ikut program amnesti pajak.
Untuk itu, DJP mengingatkan seluruh WP dari seluruh profesi pekerjaan, para pemilik atau pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaan, serta para WP prominent (terkenal) dan besar yang masih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan emas ini.
Pasalnya, DJP memiliki database harta serta kemampuan untuk melakukan asset tracking dengan bantuan instansi terkait.
Dan, pihak DJP pun meminta keseriusan para WP peserta amnesti pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dipotong pajak.
“Pasalnya, sesuai UU Pengampunan Pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200% bagi WP bermasalah, tapi tidak ikut tax amanesty atau ikut tapi tidak mengungkapkan harta dengan benar,” tutupnya.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid