Jakarta, Aktual.com — Paripurna DPR keenam dalam Masa Sidang pertama tahun sidang 2015-2016 menyetujui pembentukan Panitia Khusus Pelindo II yang sebelumnya telah dibentuk Komisi III DPR pada September 2015.
“Menyetujui (pembentukan) Pansus Pelindo II,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/10).
Keputusan itu diambil setelah Fahri menanyakan terlebih dahulu kepada anggota DPR yang hadir untuk dimintai persetujuan. Semua anggota DPR yang hadir menyatakan setuju pembentukan Pansus Pelindo II.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, dalam Rapat Paripurna itu menjelaskan pembentukan Pansus berawal dari Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 September.
Menurut dia, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan membentuk Pansus Pelindo II dan menunggu pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR.
“Lalu Komisi III DPR menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR perihal pembentukan Pansus Pelindo II,” ujarnya.
Pansus tersebut akan mendalami masalah di Pelindo II agar tidak terjadi lagi dan tindakan penegakkan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi.
Selain itu, Pansus akan menganalisa dan mengevaluasi kasus hukum yang terjadi di Pelindo II.
“Pansus bermaksud mengetahui praktek pelanggaran hukum dan mengawasi agar dapat menyelesaikan sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dasar pembentukan Pansus adalah Pasal 20 (a) UUD 1945; Pasal 156, 157, dan 159 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta pasal 93 dan 94 Tata Tertib DPR.
Artikel ini ditulis oleh: