Jakarta, Aktual.co — Untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada toko dan minimarket yang menjual minuman keras (miras) di seluruh ibu kota Jakarta memasang Closed Circuit Television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan, Selasa (30/12).
“Kemarin kita bahas di rapat pimpinan (rapim). Toko dan minimarket yang menjual miras mesti pasang CCTV,” katanya.
Dikatakan Ahok sapaan Basuki nantinya pemasangan CCTC tersebut menjadi kamera pengawas yang dipasang di depan kasir supaya dapat leluasa mengontrol dan melarang anak-anak di bawah umur yang berencana membeli miras.
Sehingga lanjut Ahok dengan adanya pencegahan tersebut, pihaknya tidak perlu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, cukup mewajibkan toko-toko dan minimarket yang menjual miras memasang kamera pemantau. “Nggak perlu keluarin Perda baru. Kemarin dalam rapim sudah diputuskan,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















