Ketua MUI Kota Palu ini juga menghimbau umat pada masing-masing agama agar tidak mudah terpancing, terprovakasi dengan isu negatif dalam bentuk isu agama, ras, suku dan antargolongan.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyebut terdapat tiga dampak buruk dari politisasi SARA dalam pilkada yakni pertama, merusak harmonisasi sosial dalam masyarakat; kedua, berpotensi memunculkan konflik horizontal; ketiga, mendorong terjadinya disintegrasi bangsa.

Ia mengatakan poltisasi SARA hadir dalam bentuk penyebaran isu putra daerah dan bukan putra daerah dalam kampanye. Selain itu, membawa isu agama, isu satu suku dan bukan satu suku, isu ras, isu strata sosial dalam masyarakat, serta membawa isu perempuan tidak bisa memimpin dan sebagainya.

Begitu pula, politik uang yang memiliki empat dampak buruk. Pertama, APBD berpotensi untuk kepentingan pemodal yang telah membiayai pemenangannya. Kedua, yang terpilih sangat mungkin adalah orang yang tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah.

Ketiga, yang terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengorupsi APBD yang dikelolahnya. Kempat, masyarakat dipidana sesuai dengan Pasal 187a ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara