Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp35.000.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol juga harus berdampak pada pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan tol.
“Saya titip jalan tol bukan hanya memperlancar barang, jasa, dan orang, menurunkan biaya logistik. Tadi sudah disinggung oleh Menteri PU mengenai ‘rest area’, jangan sampai titik yang ada kegiatan ekonomi diisi merek, brand asing, namun diisi dengan makanan dan kerajinan lokal,” kata Jokowi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, yang hadir dalam peresmian mengatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi yang dibangun dengan nilai invetasi Rp13,4 triliun ini memiliki keunikan karena bersinergi dengan moda transportasi kereta bandara.
“Di belakang dari Kadipiro-Purwodadi hingga Bandara Adi Soemarmo, yang ada’crane’ merupakan jalur kereta api ke bandara yang sudah mulai dikerjakan,” kata Basuki.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara