Kartasura, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menilai Jalan Tol Solo-Ngawi (segmen Kartasura-Sragen) laik beroperasi sehingga dapat digunakan sebagai jalan tol.
“Dukungan infrastruktur Jalan Tol Solo-Ngawi menjadi salah satu upaya dalam memecah masalah transportasi darat dan konektivitas baru yang dapat berdampak positif bagi ekonomi kawasan secara umum,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi David Wijayatno kepada pers di Kartasura, Jumat.
Hal itu disampaikan kepada media yang menelusuri jalan tol-Jakarta-Solo oleh PT Jasa Marga (Persero).
Menurut dia, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. JL.10-10-Db/589 tanggal 28 Mei 2018, Jalan Tol Solo-Ngawi (Segmen Kartasura-Sragen) laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol.
Meski begitu, kata dia, PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang membangun jalan tol sepanjang 90,25 Km tersebut harus melakukan sosialisasi terkait keberadaan jalan tol sebelum dilakukan penetapan tarif oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR).