Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)
Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa begitu saja memecat Ketua RT/RW yang menolak aplikasi Qlue. Sebab, secara status Ketua RT/RW bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai, Ketua RT/RW adalah orang yang merepresentasikan warga dan dipilih secara demokratis.

“Secara filosofis, RT dan RW adalah tokoh yang dipercaya dan dipilih masyarakat setempat untuk mengurus persoalan administrasi sederhana dan interaksi diantara mereka. Jadi hubungannya sangat kekeluargaan, bukan hubungan kerja,” kata Sufmi dalam keterangan pers-nya, Minggu (29/5).

Lebih lanjut disampaikan Sufmi, jangan jadikan uang bulanan yang diberikan pemerintah kepada Ketua RT/RW, sebagai alasan untuk menginjak-injak hak mereka. Yang perlu diingat, uang yang setiap bulan diberikan pemerintah tidak bisa disebut sebagai gaji.

“Ahok jangan memperlakukan RT dan RW seperti bawahannya. Walau bagaimanapun RT dan RW bukanlah karyawan Pemprov DKI dan uang kehormatan yang mereka terima tiap bulan sebenarnya tidak dapat disebut gaji,” papar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu.

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini wajar saja jika para Ketua RT atau RW ini menolak. Sepengetahuan dia, mereka bersedia menjadi RT dan RW karena punya waktu yang luang. Dari segi usia sangat  wajar jika sebagian mereka gagap teknologi dan sulit menguasai aplikasi Qlue.

Kendati demikian, Sufmi berharap para Ketua RT atau RW bisa bersikap bijak. Bila tidak suka dengan cara Ahok, tak perlu untuk memboikot Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Justru, sambung dia, kalau tidak suka dengan pemimpin seperti Ahok, mereka harus bisa memastikan struktur RT dan RW tidak disalahgunakan untuk pencalonan kembali pemimpin tersebut.

“Mereka juga harus jeli dan waspada agar jangan sampai ada warga mereka yang KTP di klaim sebagai pendukung pencalonan independen,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Ahok memang baru saja memecat seorang Ketua RW di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, bernama Agus Iskandar. Pemecatan itu lantaran Agus menolak pemberlakuan aplikasi Qlue.

Pemecatan terhadap Agus disampaikan secara lisan oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin pada Jumat (27/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan