Jakarta, Aktual.com —  Sebagai Perusahaan Migas Nasional, PT Pertamina (Persero) memiliki tugas pokok menjalankan kegiatan bisnis mencakup kegiatan di Hulu dan Hilir. Keberhasilan Pertamina dalam mengelola dan meningkatkan produksi blok migas seperti ONWJ dan WMO adalah bukti Pertamina memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lebih dari cukup untuk mengelola blok migas manapun di Indonesia termasuk Wilayah Kerja Mahakam.

“Setiap wilayah kerja migas yang sebelumnya dikelola oleh pihak asing maka saat habis jangka waktu kontraknya sudah seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada Perusahaan Milik Negara yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang lebih dari cukup,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Eko Wahyu Laksmono di Jakarta, Kamis (6/8).

Keputusan Pemerintah RI untuk menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam sepenuhnya kepada Pertamina dinilai belum cukup karena pernyataan tersebut belum tertuang jelas dalam suatu bentuk keputusan. Untuk memperjelas, pihaknya menyampaikan kepada Presiden dan Kementerian ESDM beberapa poin penting.

“Pertama, kami meminta memformalkan pernyataan pengelolaan wilayah kerja Mahakam pasca 2017 ke dalam suatu bentuk surat keputusan atau yang lainnya sehingga menjadi suatu produk hukum yang jelas, mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Kedua, untuk mengetahui seberapa besar aset sesungguhnya yang ada di dalam Wilayah Kerja Mahakam baik dalam bentuk Cadangan Migas maupun aset lainnya maka perlu dilakukan valuasi detil oleh pihak ketiga (independent) yang kredibel.

“Ketiga, Tidak melakukan sharedown atas saham Wilayah kerja mahakam sebelum proses valuasi pada poin 2 selesai dilaksanakan dan telah dilakukan evaluasi atas hasil tersebut,” tambahnya.

Keempat, pemerintah agar merintahkan Pertamina untuk memastikan kesiapan dalam pengelolaan Blok Mahakam dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional dengan menyusun Work Program dan Budgeting (WPNB) untuk dilakukan evaluasi dan persetujuannya.

“Kelima, segera memerintahkan kepada Total dan Inpex bersama-sama dengan Pertamina untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 agar menjadi masa transisi yang efektif,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka