Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengerahkan 1.000 buruh untuk berdemo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (3/7).
Buruh ini berdemo untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam PP tersebut disebutkan batas minimal pencairan JHT menjadi 10 tahun dan besaran iuran jaminan pensiun beserta manfaatnya yang lebih banyak merugikan kaum buruh/pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh tersebut dimaksudkan untuk menolak PP yang dianggap merugikan pekerja.
“KSPI menuntut agar PP yang mengatur pencairan dana JHT direvisi,” ujar Said di Jakarta, Kamis (2/7).
Said menambahkan, KSPI juga menyatakan menolak manfaat, iuran jaminan pensiun dan program JHT BPJS.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Namun, sesuai dengan PP No. 46/2015 manfaat program Jaminan Pensiun hanya 15-40% dan iuran hanya 3%, jauh dari kelayakan. Dan yang paling ditolak adalah masa pencairan yang minimum 10 atau pada usia peserta 56 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: