Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama menolak 2 bukti rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengolok-olok surat Al Maidah ayat 51. Padahal, menurut Rizieq Shihab video tersebut bisa dijadikan pertimbangan untuk menahan Ahok.

Imam Besar FPI itu mulanya ingin menyerahkan langsung video Ahok yang mengolok-olok surat Al Maidah ayat 51, dan rekaman wawancara Ahok dengan media asing kepada majelis.

“Saya ingin menyampaikan 2 rekaman, 2 keping CD, tadi juga sudah saya sampaikan. Yang pertama wawancara terdakwa di TV Aljazeera, yang bersangkutan menyatakan tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat itu lagi di Kepulauan Seribu. Kemudian, yang berikutnya surat Al maidah 51 dijadikan lelucon pada saat rapat Pemprov DKI, ini yang saya mau sampaikan,” papar Rizieq dalam persidangan kasus Ahok, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (28/2).

Meski begitu, tanggapan berbeda justru disampaikan oleh majelis melalui Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Menurut Hakim Dwiarso, video Ahok yang mengolok-olok Al Maidah dan saat wawancara dengan media asing, biarlah menjadi konsumsi publik.

“Begini saudara ahli ya. Kalau masalah tulisan silahkan disampaikan. Mengenai 2 keping CD tadi, itu sudah ada di youtube. Saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti, apakah kita pertimbangkan atau tidak, itu kewenangan Majelis Hakim,” terang Dwiarso.

Namun, Habib Rizieq tetap berharap 2 video itu tetap bisa diserahkan. “Tapi boleh saya serahkan?” tanya dia.

Secara tegas Hakin Dwiarso pun menolak.
“Tidak perlu,” tegasnya.

Usai persidangan, Habib Rizieq yang ditemui kembali ditanyai seputar 2 video yang rencananya mau ia serahkan tapi ditolak oleh majelis. Kata Ketua Dewan Pembina GNPF MUI itu, 2 bukti video tersebut merupakan bukti bahwa Ahok tidak jera dengan proses hukum yang ia jalani sekarang.

“Makanya tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim. Karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menodai Al Maidah, terus menghina para ulama,” sesalnya.

Pendapat Rizieq, harusnya majelis menerima bukti tersebut. Sebab, bukti-bukti itu sejatinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk majelis menahan Ahok.

“Jadi saya minta Majelis Hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali, itu yang pelru kita ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti,” jelasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby