Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Terdakwa Otto Cornelis Kaligis tetap menolak mendengarkan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya. Kaligis hadir dengan mengenakan jas lengkap warna abu-abu, tanpa didampingi 157 pengacaranya.

“Pertama saya keberatan dibacakan dakwaan hari ini, dan kedua saya mau hari ini semua berkas diberikan sembari saya mohon agar saya diperiksa dr Terawan dulu. Di (laporan dokter IDI) dikatakan saya tidak sempurna, ada kelainan, saya mohon hak saya, saya cuma minta 1-2 hari, ini mengenai keyakinan saya,” kata OC Kaligis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/8).

“Saya hari ini tidak bersedia untuk sidang kalau belum diperiksa dr Terawan, dan mohon saya diberikan BAP (Berita Acara Penyidikan) karena KPK melakukan penculikan, saya tidak mau menjustifikasi berkas acara yang dilanggar, saya mohon dengan sangat saya berikan bukti-bukti. Saya mohon kemanusiaan yang mulia. Saya sudah 74 tahun, saya akan melewati hal ini tapi tidak dalam keadaan sakit, saya belum menunjuk pengacara yang mulia,” ujar Kaligis.

Selain minta diperiksa dr Terawan yaitu ahli syaraf di RSPAD Gatot Subroto, Kaligis juga meminta pengadilan membuka rekeningnya.

“Ini kantor sudah 50 tahun, mohon dipertimbangkan, semua rekening saya ditutup, jadi saya tidak bisa bayar gaji. Ada 100 orang di belakang saya. Saya mohon dengan sangat untuk rekening diperimbangkan karena saya bukan hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), dan ada 2 laporan saya ke polisi. Saya mohon hak konstitusi saya tentu, tidak menggangu acara sidang,” tambah Kaligis.

“Jadi begini terdakwa, kalau misalnya hari ini kita lihat bersama dan saudara belum menunjuk penasihat hukum, kalau misalnya hari ini dakwaan PU dibacakan dulu apakah saudara akan mengerti atau tidak?” kata ketua majelis hakim Sumpeno.

“Saya menolak dibacakan yang mulia,” jawab Kaligis.

“Tapi kami sudah menyerahkan dakwaan kepada terdakwa tapi terdakwa menolak sudah kami buat berita acara penolakan dan sudah kami serahkan ke penasihat hukum,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana.

“Bagaimana dikasih ke pengacara kalau saya belum tunjuk penasihat hukum?” tanya OC Kaligis.

Namun Yudi Kristiana kemudian membacakan hasil pemeriksaan dokter Ikatan Dokter Indonesia di RSCM pada Jumat (21/8). “Kelanjutan penetapan majelis yang telah meminta IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa OC Kaligis, hari ini kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI. Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan,” kata Yudi Kristiana membacakan hasil pemeriksaan dokter IDI.

Dari pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari tapi tidak terima perlakuan KPK, yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.

Secara kognitif OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas; mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK.

“Saya tanggal 14 Juli diculik, atas dasar penculikan saya tidak menjustifikasi BAP saudara. Kenapa caranya begini? Kalau cara begini semua pengacara bisa ditangkap. Tapi di pengadilan saya pasti datang karena di sini saya mencari keadilan, kasih saya berita acara tapi yang terpenting kesehatan saya. Kadang saya blank, Tuhan juga tahu itu, saya bukan sakit baru hari ini,” kata Kaligis.

“Baik disiapkan saja dakwaan fotokopi berita acara penyidikan juga hak saudara,” kata hakim Sumpeno.

Hakim pun menskors sidang selama 30 menit untuk membahas permohonan Kaligis tersebut. Hakim yang menangani perkara Kaligis adalah Sumpeno sebagai ketua dan anggotanya Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata dan Ugo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu