Jakarta, Aktual.com – Penolakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap panggilan Komisi III DPR RI, merupakan sikap pelecahan terhadap lembaga negara.

Ketua Barisan Relawan Nasional (BRN) DKI, Laode Kamaludin, menegaskan bahwa parlemen merupakan tempat pengaduan rakyat kepada wakilnya, ketika berhadapan dengan permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan kewenangan.

“Seperti yang terjadi dalam penggusuran di beberapa tempat di Jakarta dan Kalijodo,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/3).

Pada kasus itu, masyarakat diposisikan sebagai pekerja prostitusi yang harus digusur. Sikap tersebut, bagi kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi), mencerminkan pelanggaran etika dan kepatuhan sebagai kepala daerah.

Karenanya, BRN DKI mendesak Ahok memenuhi pemanggilan komisi hukum di Senayan.

“Dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas pernyataannya yang melecehkan lembaga negara yang didalamnya ada wakil rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: