Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan apresiasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Jokowi dan anggota keluarganya terkait kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik.
“Saya sebagai kuasa hukum tentunya merasa senang karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI dinyatakan tidak diterima oleh PTUN,” kata Otto saat ditemui usai pembacaan putusan dismissal di PTUN Jakarta, Selasa (13/2).
Dia menjelaskan bahwa ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek yang digugat dalam perkara salah karena dalam tata usaha negara yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, subjek yang digugat dalam perkara tersebut adalah Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.
Alasan kedua adalah belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat sebelum mengajukan gugatan.
Oleh karena itu, Otto menyatakan bahwa gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya merupakan upaya menggunakan pengadilan sebagai panggung politik, meskipun caranya dilakukan secara formal.
“Gugatan ini tidak berdasar, masa seorang Jokowi dan Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mereka mau menggugat, silakan di pengadilan, umpamanya pengadilan negeri,” ujar Otto menambahkan.
Otto juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menilai berbagai tuduhan terhadap Jokowi dan keluarganya terkait dinasti politik, karena tuduhan tersebut tidak terbukti dan bahkan gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
“Kita tidak boleh lagi menafsirkan sendiri hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dan tidak diterima gugatan seperti ini,” ucap Otto.
Gugatan dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 ini merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, di antaranya Presiden Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, hingga Prabowo Subianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan