Sementara itu atas ditolaknya permintaan untuk menghadirkan Miryam oleh KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari, karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus e-KTP.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu