Jakarta, Aktual.com – Fraksi PPP di DPR RI menolak wacana atau usulan penggunaan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan terhadap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketum MUI KH Maruf Amin.
“Isu penyadapan ini kan merupakan persoalan hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dan UU ITE,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani di Jakarta, Kamis (2/2).
Bila masalahnya menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana, maka jalur yang harus dipergunakan adalah jalur dan instrumen hukum. Bukan menggunakan jalur dan instrumen politik, meski hak angket merupakan instrumen pengawasan.
Untuk itu, dalam konteks dugaan adanya penyadapan ini, maka PPP meminta agar Polri pro-aktif.
“Toh, yang perlu diselidik adalah tim penasehat hukumnya Ahok, terutama Humphrey Djemat, yang menggelindingkan dan mengangkat masalah ini baik dalam persidangan maupun diluar persidangan,” terang Anggota Komisi III ini.
Meski PPP bersama Partai Demokrat berkoalisi dalam Pilkada DKI, namun menurut Arsul soal wacana angket ini PPP tegas mengambil sikap berseberangan.
“Pada saatnya Fraksi PPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalau wacana angket itu menggelinding,” pungkasnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: