Ilustrasi Hukum Kebiri
Ilustrasi Hukum Kebiri

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum, Ikatan Cendekiawaa Muslim Se-Indonesia (ICMI), Sri Astuti Bukhari menyatakan sikap menolak hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang direncanakan pemerintah.

Bagi Sri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak lebih cocok dijatuhi hukuman mati daripada dikebiri.

“Kami lebih mendesak pemerintah untuk berlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual,” kata Sri di gedung IR. HM. Suseno, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Menurut Sri, hukuman kebiri memiliki dampak yang lebih panjang, baik secara medis, psikologis, kejiwaan dan sosial bagi yang terkena hukuman itu.

Pemilihan hukuman mati, kata Sri, karena hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual anak.

Selain itu, tambah Sri, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan perpu baru terkait kejahatan tersebut agar pelaku kejahatan tersebut bisa segera diproses secepat-cepatnya.

“Ini masuk kejahatan luar biasa, jadi penanganannya juga harus luar biasa. Kami sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa kita saat ini yang sangat miris yang ditandai dengan maraknya kejahatan seksual terhadap anak,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka