Menurutnya, sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya. Hal ini menjadi penting mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87%.

Oleh karena itu, semua produk yang beredar di masyarakat harus terjamin kehalalannya.

“Kami sebagai orang Islam, sangat bahagia sekali kalau produknya itu dijamin kehalalannya. Dan yang menjamin kehalalan ini dari MUI,” terangnya.

Dia menegaskan, kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk sangat penting.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah, BUMN, rumah sakit, pihak swasta agar menjamin penggunaan antigen maupun PCR yang sudah bersertifikat halal.

“Saya kira, label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin