Lebih lanjut, Kiai Misbahul mendukung program Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan produk dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
Dalam pasal 2 ayat 1 huruf C Permendag ini menyebutkan Barang Dilarang Impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Kiai Misbahul yang juga ulama NU ini menyakini dengan menggunakan produk dalam negeri maka tenaga kerja akan lebih banyak terserap.
Hal ini sekaligus mengurangi pengangguran sebagai dampak negatif mewabahnya covid 19.
“Kami para ulama meminta pemerintah agar mengedepan produk Alkes lokal. Kita sebagai anak bangsa harus bangga dengan produksi dalam negeri,” jelasnya.
“Kalau kita mengandalkan produk impor, itu tidak memberikan benefit bagi ekonomi kita. Malahan yang terjadi kemudian, banyak pengangguran karena produk lokal kita tidak terserap dipasar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin