Palu, Aktual.com – Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) kota Palu, memprotes adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 16F ayat (2) menjelaskan bahwa peserta BPJS Kelas III akan membayar Rp 30.000 per orang per bulan sebelumya Rp. 25.500, Kelas II Rp 51.000 per orang per bulan sebelumnya Rp. 42.500, Kelas I Rp 80.000 per orang per bulan sebelumnya Rp. 59.500.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tidaklah berbanding lurus dengan keinginan peserta BPJS di Indonesia khususnya dikota palu yang dapat dilihat dari postingan para nitizen diberbagai media sosial.

Hal ini membuat para aktifis dikota Palu merencanakan aksi besar-besaran pada hari senin (21/3) dengan memboikot kantor cabang BPJS Sulawesi Tengah sebagai langkah keseriusan dalam menolak kenaikan iuran peserta BPJS.

“Memboikot kantor cabang BPJS Sulteng dan mendesak pihak menagemen BPJS untuk mendatangai petisi pencabutan Perpres no.19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan adalah sikap kami bersama kawan-kawan gerakan di kota palu pada senin nanti” tandas Andrie Wawan, selaku dirut LENTORA dalam keterangannya ke Aktual.com, Jumat (18/3).

Andrie menjelaskan tidak ada jaminan ketika naiknya iuran BPJS maka masyarakatpun khususnya peserta BPJS dapat merasakan meningkatnya pelayanan BPJS.

Kita bisa mengukur kinerja BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan juga Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, pada prinsipnya banyak kegagalan dalam hal pelayanan untuk menjalankan sistem jaminan kesehatan.

“Harusnya BPJS harus berbenah dalam hal pelayanan. Solusi untuk menaikan iuran bukanlah tawaran untuk peserta, hal ini jelas membunuh rakyat indonesia secara sistematis dan terstuktur ditengah kondisi ekonomi indonesia didaerah-daerah tertinggal semakin menjerit” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: