Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Gerindra memberikan empat catatan atas proyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang peletakan batu pertamanya atau groundbreaking telah dilakukan Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/1) lalu. Empat catatan itu sudah disampaikan jauh-jauh hari, khususnya pada saat Komisi V mengadakan rapat dengan Kementerian Perhubungan RI.

“Sesuai dengan pandangan Fraksi Gerindra di Komisi V terhadap Kementerian Perhubungan tentang proyek kereta cepat agar ditunda walaupun sudah ada Perpres 107 Tahun 2015 tentang kereta cepat Jakarta – Bandung dengan beberapa alasan,” terang anggota Komisi V dari F-Gerindra, Nizar Zahro, saat dihubungi, Senin (25/1).

Catatan yang disampaikan pada 11 Oktober 2015 itu adalah, pertama ; Meminta pemerintah agar mematuhi Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, Fraksi Gerindra meminta pemerintah mematuhi Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Ketiga, Gerindra melihat proyek kereta cepat Jakarta – Bandung hanya akan menjadi beban keuangan negara.

“Proyek kereta cepat Jakarta – Bandung akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari China sebesar Rp 79 trilyun yang di angsur selama 60 tahun. Apalagi tahun 2015 tanggung jawab melalui APBN angsuran pemerintah cicilan hutang sebesar Rp 365 triliun,” kata Nizar.

Catatan ketiga, lanjut dia, proyek kereta cepat Jakarta – Bandung tidak membawa asas manfaat bagi masyarakat banyak karena hanya sepanjang 141 km. Dan lagi, proyek tersebut bertentangan dengan konsep pemerintahan Jokowi yang akan membangun tol laut.

“Eksodus pekerja lokal dari China akan bisa menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ini pasti syaratnya adalah juga melibatkan pekerja dari China,” demikian catatan keempat F-Gerindra disampaikan Nizar.

Artikel ini ditulis oleh: