1 dari 20
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) melakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016). Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
"Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru. Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh pemerintah untuk membungkan gerakan demokrasi yang dilakukan oleh para buruh, aktivis gerakan sosial, pegacara publik, dan mahasiswa."
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) melakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016). Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Dalam aksinya para buruh menuntut Majelis Hakim untuk membatalkan sidang perdana kasus kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 23 aktivis buruh, dan satu mahasiswa.
Artikel ini ditulis oleh:

















