Pati, Aktual.com – Ribuan warga yang berasal dari dari sejumlah desa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen memblokir ruas jalan utama Pantura yang menghubungkan Semarang-Surabaya.
Pemblokiran ini merupakan buntut dari pendirian pabrik semen milik anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Massa menggunakan batu serta membakar ban bekas dan kayu melakukan aksi blokir selama lima jam sehingga melumpuhkan ruas jalan utama pantura Pati ini.
Selain itu, massa juga merusak Pos Pelayanan Lebaran Polres Pati yang berada tepat di depan PT Dua Kelinci.
Warga menuntut Bupati Pati Haryanto mencabut surat izin lingkungan rencana pendirian pabrik semen beserta penambangan oleh PTSahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
”Kami menginginkan Bupati mencabut izin lingkungan untuk pabrik semen. Jadi, kami hanya ingin ditemui Bupati dan memutuskan mencabut izin lingkungan,’’ ujar perwakilan pengunjuk rasa Madris.
Artikel ini ditulis oleh: