Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memastikan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Hariani.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska merencanakan akan menghadirkan Kapolri Tito Karnavian dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus.
“Kami perlu diskusi sesama internal Pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana Pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri,” kata Risa, di Gedung DPR, Senayan, Senin (19/6).
Disisi lain, ia menyayangkan pernyataan Tito yang menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, kata politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan paksa sebagaimana bunyi pasal 204 ayat (3) UU MD3 dikatakan bahwa pihak yang melakukan panggilan paksa ada Kepolisian.
Risa menegaskan, Pansus angket hanya ditujukan untuk menyikap kebenaras surat pernyataan Miryam ihwal dugaan tekanan sejumlah anggota DPR kala bersaksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Karena itu, ia menepis tudingan adanya niat melemahkan tupoksi KPK dalam memberantas korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby