Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menerima pengaduan masyarakat nelayan Kampung Dadap Baru, Tangerang, Banten atas rencana pemerintah kabupaten melakukan pembongkaran terhadap pemukiman mereka. Terlebih, penggusuran itu terkait dengan proyek pembangunan reklamasi pantai Tangerang Utara.
“Kami sebagai warga nelayan kampung Dadap, kurun 5 tahun kemarin kami sangat tertekan dalam mata pencarian kami, dan ditambah adanya Surat Peringatan (SP1) untuk meninggalkan tempat kami dari pemerintah kabupaten,” kata perwakilan masyarakat kampung Dadap, Jamaluddin dalam audiensi di ruang rapat pimpinan DPR RI, Nusantara III, Senayan, Rabu (27/4).
“Kami datang ke sini untuk meminta pertolongan kepada wakil-wakil kami di DPR ini. Tentang rencana reklamasi kami merasa dirugikan dengan adanya batasan penangkapan dan keruhnya air lantaran adanya alat-alat besar yang terus beroperasi. Kami merasakan kesusahan dari segi ekonomi para nelayan,” tambah dia.
Karena itu, sambung Jamaluddin, masyarakat kampung Dadap menolak reklamasi pantai pesisir laut Tangerang Utara yang direkomendasikan oleh Bupatu Kabupaten Tangerang kepada PT Agung Sadayu Group, seluas 9.000 hektar sepanjang pantai pesisir Dadap Kosambi sampai ke pesisir pantai Kecamatan Keronjo dengan panjang dari kelurahan Dadap kecamatan Kosambi ke Kecamatan Keronjo 53 Km.
“Menolak reklamasi pesisir pantai laut Tangerang Utara. Merugikan masyarakat nelayan pesisir pantai Tangerang Utara melaut sangat jauh dari tempat biasanya. Dan hutan hijau pesisir pantai habis karena hutan hijau itu harus dilindungi untuk kehidupan masyarakat pesisir pantai Tangerang Utara, dan menolak sebadan pantai pesisir dibangun untuk proyek komersil oleh PT Sedayu Group,” sebut dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang