Jakarta, Aktual.com — Organisasi Kelompok Pemuda untuk Indonesia, sambangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8). Kedatangan mereka adalah untuk menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perihal amandemen UUD 1945 dari 1 sampai 4.

Koordinator Kelompok Pemuda untuk Indonesia, Gigih Guntoro menjelaskan, amandemen UUD 1945 telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam hukum tata negara dan administrasi negara.

Pasalnya, amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukan sebagai Lembaran Negara.

“Persoalan prosedur hukum yang tidak dijalankan oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara (tergugat), yang melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dalam periode 1999 sampai dengan 2002 telah bertentangan dengan Tap MPR No : II/MPR/1999 juncto Tap MPR No: II/MPR/2000, tentang Peraturan Tata Tertib MPR, dan Tap MPR No : IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 dianggap merupakan melawan Hukum,” papar Gigih, di PN Jakpus.

Gugatan tersebut pun telah didaftarkan dan diterima pihak PN Pusat di kepaniteraan perdata, dengan nomor perkara 360/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST, yang dibubuhi tanda tangan Suyatno ,SH.MH selaku Panitera Muda Perdata.

“Harapan dari sidang gugatan Amandemen UUD 1945 ini. Pada sidang paripurna MPR RI saat sidang umum tanggal 14 Agustus nanti dihentikan dahulu dan mengunakan UUD 1945 yang asli, karena sedang ada proses hukum yang berlaku menunggu keputusan yang diberlakukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby