Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penolakan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektroni, Senin (13/11).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan konfirmasi tersebut diterima KPK melalui surat yang dikirim Ketua Partai Golkar tersebut.
“Surat dengan Kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR (Setya Novanto),” ujar Febri, di Jakarta, Senin (13/11).
Febri menuturkan, Novanto menolak untuk menjalani pemeriksaan KPK dengan dalil belum adanya surat izin dari Presiden Joko Widodo. “Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan Hak Imunitas anggota DPR,” kata Febri.
Novanto sedianya akan diperiksa kPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Tercatat ini kali ketiga Novanto menolak pemeriksaan dengan dalil yang sama.
“Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden,” kata Febri.
Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Laporan: Nebby
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid