Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, menolak jika ada penyebutan dana aspirasi terkait pengelolaan dana oleh anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Pengelolaan dana sebesar Rp20 miliar tersebut hanya bisa diusulkan penggunaan dananya hingga maksimal Rp20 miliar untuk pembangunan di dapil masing-masing anggota dewan.

“Sebetulnya sudah saya luruskan berkali-kali, penyebutan dana aspirasi DPR itu salah besar. Yang benar adalah UP2DP, Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan. Saya garis bawahi ini bentuknya usulan, bentuknya usulan,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).

Taufik yang juga Ketua Tim UP2DP, menjelaskan bahwa program ini menjadi saluran komunikasi penyambung lidah rakyat di suatu daerah kepada anggota DPR.

“Saya mengimbau kepada para pengamat, tokoh masyarakat yang mengkritik, kritik kita apresiasi, tapi kalau sudah membias dan menjadi disinformasi, ini akhirnya DPR yang digebukin,” ujar Taufik.

Gagasan program ini dikarenakan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrembang) yang ada saat ini, dinilai tak efektif. Untuk menghindari penyelewengan, program ini akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang