“Beberapa hari terakhir sempat memanas dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangunnya,” ujar Fauzi.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.
“Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara,” kata Gawi menegaskan.
Menurut Gawi muncul lima butir dukungan terhadap pemerintah terkait polemik UU KPK baru melalui “Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa”, yakni:
1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
Artikel ini ditulis oleh: