Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam mobil tanki BBM untuk didistribusikan ke sejumlah SPBU di wilayah Jawa Timur di Terminal BBM Pertamina Surabaya Group, Surabaya, Jatim, Selasa (10/11). PT Pertamina (Persero) menyebutkan realisasi penjualan BBM jenis Pertalite secara nasional sejak akhir Juli hingga Oktober 2015 telah mencapai 178,23 juta liter, dengan pencapaian outlet Pertalite mencapai 1.642 SPBU dari target 1.920 SPBU pada akhir tahun. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak pada buruh Pertamina Patra Niaga. FBTPI menganggap PHK itu tidak sah.

“Ada sekitar 300an org yang ter-PHK. Yang dari anggota serikat yang sudah terdata ada sekitar 174 orang,” kata Ketua Umum FBTPI Ilhamsyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/5).

Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh transportasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga pada hari ini. Perusahaan melakukan PHK melalui vendor PT.Garda Utama Nasional pada Selasa, 30 Mei 2017. Sejak itu, serikat sudah berupaya untuk melakukan perundingan.

“Kami terpaksa melakukan unjuk rasa karena perusahaan mengabaikan perundingan,” imbuh Ilhamsyah.

FBTPI menganggap sekitar 1000 buruh pengangkut BBM itu seharusnya sudah menjadi karyawan tetap dan tidak dapat di-PHK semena-mena.

Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah dua kali menganjurkan bahwa buruh outsourcing di Pertamina Patra Niaga demi hukum menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan tidak sah menggunakan outsourcing untuk inti produksi.

Menimbang fakta tersebut, PT.Pertamina Patra Niaga tidak bisa lepas tangan dengan mengatakan PHK di vendor “bukan urusan perusahaan.” “Kita akan tetap berpatokan pada nota pemeriksaan pertama dan khusus kedua yang  menyatakan jadi karyawan tetap Patra Niaga,” kata Ketua FBTPI Pertamina Patra Niaga Nuratmo.

FBTPI juga menganggap PHK sepihak ini sebagai bentuk pelemahan serikat. Sejak Februari hingga April, perusahaan merekrut ratusan karyawan baru.

“Pengurangan besar-besaran dimulai dengan perekrutan pekerja baru besar-besaran,” ujarnya.

Sebelumnya, pengurus serikat buruh Pertamina Patra Niaga di Padalarang dan Bandung juga sempat dilarang bekerja hanya karena mengikuti aksi Hari Buruh di Jakarta. Aksi protes akhirnya membuat mereka dapat bekerja kembali.

Pada November, sekitar 1000 buruh FBTPI di Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes status alih daya dan kontrak berkepanjangan. Selain itu, para Awak Mobil Tangki juga mendesak penghapusan kondisi kerja yang membahayakan nyawa. Di antaranya adalah jam kerja berkepanjangan.

Jam kerja hingga 12 jam lebih membuat buruh yang membawa bahan mudah terbakar itu rentan kecelakaan. Sejak Desember 2015, sudah tiga kali truk tangki dari depo Plumpang tersebut terbakar. Empat buruh tewas terpanggang dalam kecelakaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka