Jakarta, Aktual.com – Momentum peringatan 10 Muharram 1437 hijriah, warga masyarakat Kalibaru, Jakarta Utara menggelar acara santunan dan doa bersama bertajuk “Penguatan Aspirasi Masyarakat Untuk Menyelamatkan Anak-Anak Kita dari Dampak Prostitusi Di Wilayah” yang digelar di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, (22/10) malam.

Ketua pelaksana acara Rusmini mengatakan, bahwa peringatan 10 Muharram yang digelar kali ini, selain melakukan doa bersama dan santunan kepada anak yatim piatu dan jompo, acara ini juga sekaligus sebagai wujud besarnya harapan warga masyarakat RW 06 kepada pemerintah kota dan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara agar dapat segera menutup tempat prostitusi (Perzinahan) yang dikenal dengan sebutan “Gang Sempit” yang berada di wilayahnya, tepatnya di RT 05 RW 06.

“Kita ingin masyarakat bertindak untuk menghilangkan prostitusi di wilayah RW 06. Dan kami mohon untuk ketegasannya pemerintah untuk memberantas prostitusi di wilayah kami”, ujar Rusmini, saat ditemui dilokasi acara Peringatan 10 Muharram di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, Kamis (22/10) seperti ditulis Senin (26/10).

Rusmini menjelaskan, bahwa warga sudah sangat prihatin dengan keberadaan ‘Gang Sempit’. Pasalnya, lokasi prostitusi tersebut berada di tengah-tengah pemukiman penduduk warga masyarakat RW 06 dan hanya berjarak 20meter dari tempat ibadah.
Selain itu, Rusmini juga menegaskan, keberadaan lokasi prostitusi yang sudah sejak 50 tahun beroperasi itu, sudah semakin memberikan dampak negatif bagi lingkungan khususnya bagi generasi muda dan anak-anak.

“Saya mewakili masyarakat RW 06 dan mewakili segenap pengurus majlis ta’lim untuk menutup praktek prostitusi di wilayah kami. Karena itu benar-benar dampaknya negatif, dan kami juga takut untuk generasi anak-anak kami kedepan”, tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga masyarakat RW 06 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan juga tokoh agama sudah melayangkan surat pada Gubernur DKI Jakarta perihal penutupan “Gang Sempit” dengan nama “Resolusi Warga RW 06 Kelurahan Kalibaru Tutup Gang Sempit ( Prostitusi/Perzinahan)” tertanggal 1 Juli 2015 dengan Nomor: 001/KB/VII/06/2015 yang sudah mendapat persetujuan dari seluruh ketua RT di wilayah RW 06, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Sedikitnya ada 10 rumah yang dijadikan sebagai tempat perzinahan. Prostitusi tersebut sudah beroperasi sejak 50 tahun yang lalu dan hingga saat ini masih beroperasi.

Artikel ini ditulis oleh: