Yogyakarta, Aktual.com — Sambut bulan Ramadhan, ibu-ibu warga terdampak proyek bandara yang tergabung dalam Perempuan Pejuang Anti Penindasan atau PPAP melakukan aksi simpatik dengan membagi-bagikan bermacam hasil pertanian mereka kepada para pengguna jalan di Desa Glagah, Jl Daendels, Kec Temon, Kab Kulonprogo, Yogyakarta.

“Hasil bumi sayur mayur kayak cabe, terong, pare, kacang panjang, kangkung, kami bagikan secara cuma-cuma kepada para pengguna jalan yang melintas disini, selain meyambut bulan puasa, hari ini kan juga Hari Lingkungan Hidup Sedunia,” ujar Wulandari, Ketua PPAP kepada Aktual.com, Minggu (5/6).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10 pagi ini, menurut Wulandari juga sebagai bentuk penolakan atas pembangunan proyek bandara Kulonprogo yang mengancam tergusurnya lahan pertanian milik mereka, bagi-bagi hasil bumi menjadi bukti bahwa lahan pertanian warga ialah lahan pertanian yang subur serta produktif.

“Awalnya kita bikin 800 bungkusan, kemudian bertambah lagi hingga 1000 bungkusan lebih. Kita akan lanjutkan agenda-agenda semacam ini kedepan selama bulan puasa,” tambah Wulandari.

LBH Yogya melalui keterangan resminya, menyatakan dukungannya atas aksi bagi hasil bumi yang dilakukan para warga terdampak Bandara. Aksi ini dapat dilihat sebagai pembuktian kepada Pemerintah bahwa lahan seluas 645,63 Hektar, meliputi Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebon Rejo, merupakan kawasan yang tidak layak jika dialokasikan untuk kepentingan pembangunan bandara internasional yang nyata-nyata berpihak kepada kepentingan pihak investor.

Jika rencana pembangunan bandara tersebut terealisasi, maka LBH menilai angka pengangguran usia produktif, baik di kawasan pesisir maupun sekitarnya akan drastis meningkat. Sebab, lahan pertanian produktif tersebut selama ini telah memberikan lapangan pekerjaan baik bagi penduduk setempat maupun di luar daerah, diantaranya sebagai buruh petik, tengkulak, penyedia pupuk atau benih dan lainnya.

Untuk diketahui bahwa hingga hari ini dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal proyek bandara Kulonprogo belum sama sekali keluar. Sehingga, Izin Penetapan Lokasi Bandara yang terbit pada bulan Maret tahun lalu merupakan prosedur yang cacat hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid