Jakarta, Aktual.co —Fraksi PKS DPRD DKI tidak mau ikut-ikutan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua F-PKS Selamet Nurdin mengatakan pilihan itu terkait dengan sikap fraksinya yang hingga kini masih tegas menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Selamet, Raperda Zonasi bisa menjadi masalah di kemudian hari bila digunakan untuk membuka jalan bagi proyek reklamasi.
“Kita nggak mau ikut-ikutan bahas, karena PKS berkeyakinan Perda Zonani akan menjadi alat untuk meloloskan proyek kelanjutan reklamasi,” kata Selamat, Rabu (12/5).
Ketimbang meminta raperda zonasi diloloskan Kebon Sirih, F-PKS justru meminta Pemprov DKI menjelaskan lebih dulu secara rinci proyek reklamasi yang saat ini ternyata sudah berjalan. “Kami yakin Perda Zonanisasi ini didorong untuk ‘menghalalkan’ proyek reklamasi yang sudah jalan,” ujar dia.
Berbeda dengan sikap F-PKS, sebelumnya Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohammad Taufik justru berpendapat Raperda Zonasi pesisir tidak berkaitan dengan proyek reklamasi.
Karena dia justru menilai banyak anggota DPRD dan kalangan LSM yang menolak Raperda Zonasi tapi tidak memahami esensinya. Taufik bahkan menyebut mereka itu keliru mengaitkan Raperda RZWP3K dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
“Itu dua perda yang berbeda. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti, pulau-pulau itu untuk apa, apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik pekan lalu.
Tapi Februari lalu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad justru memberi penjelasan bahwa Raperda Zonasi dan Reklamasi saling terkait. Kata dia, proyek reklamasi baru bisa dilakukan setelah Perda Zonasi rampung. Atau dengan kata lain, raperda zonasi ibarat ‘karpet merah’ yang digelar untuk reklamasi.
Kata Saad, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri yang berjanji bakal selesaikan Perda Zonasi saat masih menjadi Gubernur pelaksana tugas (Plt).
Lebih lanjut Saad menjelaskan, Raperda zonasi diperlukan lantaran di wilayah pesisir pantai utara Jakarta yang bakal jadi tempat reklamasi tertanam pipa kabel bawah laut. Yang membentang dari tengah Laut Jawa ke Muara Karang. Juga kabel dari Tanjung Perak ke Tanjung Priok. Keberadaan reklamasi pulau pun niscaya bakal mengganggu kabel bawah laut itu.
Artikel ini ditulis oleh:













