Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah secara tegas menyatakan penolakannya untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan agar peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dapat diganti. Hal ini dinilai akan mengorbankan masyarakat sebagai pemilih.

Hal ini dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (31/3).

Menurutnya, sikap KPU ini akan menempatkan pemilih berhadapan dengan risiko memilih calon kepala daerah yang bermasalah.

“Bagi saya, KPU yang enggan merevisi PKPU itu sesungguhnya membuat pemilih berada dalam resiko untuk tetap memilih figur yang bermasalah dalam Pilkada. Dan itu sangat disayangkan,” kata Titi.

Menurutnya, KPU seharusnya justru melindungi pemilih dari calon yang bermasalah hukum, termasuk kasus korupsi. Jika tidak, maka calon yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi masih memiliki kans untuk dipilih masyarakat.

Terlebih, ada anggapan yang muncul jika mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan korban politis belaka. Hal ini juga ditambah dengan calon yang bersangkutan merupakan sosok baik dan dermawan.

“Jangan lupa politik ‘Robin Hood’ itu dimainkan, lihat saja kampanye di daerah-daerah. Dia (calon yang berstatus tersangka) menjadi korban politisasi, korban konspirasi politik, dia menanggung resiko karena berpihak pada rakyat, kan omongannya itu,” terang Titi.

Padahal, menurutnya, proses hukum yang berjalan, termasuk proses yang dilakukan KPK, tentu tidak ada sangkut pautnya dengan status mereka sebagai calon, melainkan murni penegakkan hukum.

Selain itu, Titi menilai, KPU punya kewenangan untuk memberikan tafsir atau menerjemahkan status sebagai tersangka korupsi atau berada dalam tahanaan aparat penegak hukum, sebagai berhalangan tetap atau calon mengundurkan diri.

Dengan keengganan KPU merevisi PKPU tersebut, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu itu harus bertanggungjawab dengan ikut menyosialisasikan kondisi atau masalah hukum yang sedang dialami kandidat.

“Bukan karena KPU berpihak, tetapi KPU kan ketika pendaftaran calon, calon harus menyerahkan SKCK, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tetapi nyatanya calon sedang berada dalam tahanan karena dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Titi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan