Dukungan tolak Revisi UU KP terus mengalir dari para karyawan KPK yang ikut memakai sarung tangan bertuliskan GAK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyaksikan sesi wawancara Presiden Joko Widodo dengan salah satu televisi swasta nasional baru-baru ini. Salah satu poin penting yang dipegangnya dari pernyataan Presiden Jokowi adalah bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat.

“Lalu ditanya, bagaimana isi revisinya? Sampai sekarang saya belum membaca tapi intinya harus kuat,” kata Mahfud menirukan percakapan dimaksud dalam diskusi publik yang digelar MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Kata Mahfud, rencana Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebaiknya memperkuat keberadaan lembaga antirasuah ke depan, bukan sebaliknya. Meski misalnya nanti benar-benar masuk dalam proses pembahasan DPR di tahun ini.

“Kalau orang seperti saya mudah-mudahan itu tidak jadi dibahas, karena sebelumnya enggak ada masalah kok, sudah bagus,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud yang juga mantan Menteri Pertahanan itu menyarankan DPR dan pemerintah mempublikasikan naskah akademik Revisi atas UU KPK. Dengan begitu, publik mengetahui apa saja yang akan direvisi dan mana saja yang tidak dilakukan revisi.

“Bagaimana peluang penerimaan oleh masyarakat, bagaimana kemampuan membahasnya, itu tercatat semua di dalam naskah akademik. Nah ini nggak pernah ada. Naskah akademik itu harus mulai ada pertanyaan, mengapa harus diubah, mana kasusnya nggak ada? Soal penyadapan, mengapa harus diubah, oh ada penyalahgunaan, nggak pernah ada,” ucapnya.

“UU itu perlu naskah akademik, itu belajar fakta, belajar berkaitan dengan Undang-Undang lain. Melihat problemnya, jadi mari kalau kita menguatkan KPK. Ya kuatkan sungguh-sungguh,” demikian Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh: