Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis pagi ini, sebagai bentuk sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang hendak disahkan.
Dia menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan secara kilat tanpa memberikan ruang terhadap partisipasi publik. Terlebih lagi, menurutnya pembahasan itu kontra terhadap demokrasi karena melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak,” kata Luqman di Jakarta, Kamis (22/8).
Dia pun menegaskan bahwa sikap politiknya kini berada di posisi bersama para mahasiswa, akademisi, individual, hingga organisasi penggiat demokrasi. Menurutnya saat ini rakyat Indonesia bergerak melawan rekayasa yang membegal konstitusi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda.
“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis.
Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan