Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR F-Gerindra, Supratman Andi Agtas, menegaskan menolak usulan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Setelah sebelumnya, fraksi Gerindra juga menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau partai Gerindra sudah memutuskan itu, rapat fraksi yang dilakukan kemarin jelas kedua UU ini fraksi mengambil sikap menolak kedua-duanya baik revisi UU KPK maupun tax amnesty. Sudah diputuskan bahwa fraksi partai gerindra khusus Tax amnesty juga menolak,” ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, pemberlakuan tax amnesty akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Penolakan itu sekaligus sebagai koreksi bagi pemerintah yang terlalu optimis terhadap penerimaan negara.

“Padahal harus pembenahan dari awal, pemerintah, dalam hal ini adalah dirjen pajak yang harus mengkalkulasi terhadap perkembangan ekonomi nasional kita dan harusnya target-target penerimaan negara. Nah ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menetukan target-target pembangunan,”

“Tidak boleh bombastis yang hanya untuk menyenangkan hati rakyat, yang pada akhirnya membebani dan menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, khusunya pada pembayar pajak yang patuh selama ini dan itu tidak menimbulkan keadilan sama sekali bagi seluruh rakyat,” ungkap Ketua Baleg DPR itu.

Lebih lanjut, Supratman mengaku belum mengetahui apakah fraksi lainnya di DPR sejalan dengan pihaknya atau tidak. Yang jelas, F-Gerindra menunggu proses pembahasan usulan tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR terlebih dahulu.

“Yang saya dengar ada beberapa fraksi sih, saya belum tahu sikap resminya tetapi kita menunggu prosesnya karena sekarang proses supresnya sudah masuk di Bamus. Ini akan dibahas di komisi 9 atau kemungkinan dikasih ke pansus, atau mungkin juga bisa diberikan kepada Baleg. Itu mekanisme kita tunggu dulu ada pembahasan di rapat Bamus,” tandas Supratman.

Artikel ini ditulis oleh: