Jakarta, Aktual.com — Memasuki hari ke-empat pada Rabu (30/3) kemarin, aksi jalan kaki petani Jambi ke Jakarta sepanjang kurang lebih 1000 kilometer, memutuskan istirahat sementara di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Kamis (31/3), Kordinator Lapangan Joko Supriyadi Nata mengungkapkan, peserta aksi beristirahat di Gedung Serbaguna kecamatan setempat karena banyak yang jatuh sakit.
Setelah berdiskusi ringan dalam perjalanan, aksi diputuskan beristirahat total pada Rabu kemarin. Istirahatnya para petani digunakan untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi dari beberapa kabupaten yang dipermasalahkan petani.
Diantaranya dari Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pertemuan juga dihadiri Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan serta Direktorat Jenderal Planologi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pertemuan juga di hadiri perwakilan beberapa Ketua RT, Kadus dan Kades Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari serta Kades Sei, Butang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun,” jelas Joko.
Hasil dari pertemuan itu, lanjut dia, petani menyatakan menolak penyelesaian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor: SK.242/Menlhk/Setjen/Kum.0/3/2016 tentang langkah penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan dengan masyarakat dari berbagai desa.
Diantaranya dusun Mekar Jaya, Desa Sei Butang, Desa Petiduran Baru, Kabupaten Sarolangun dan Dusun Kunangan Jaya I dan Dusun Kunangan Jaya II Desa Bungkus, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Serta Taman Nasional Berbakti.
“Walau SK Menteri sudah di keluarkan namun petani Jambi belum Menerima tuntas. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan janjinya pada saat kampanye,” tegas Joko.
Janji dimaksud adalah dengan membagikan tanah untuk rakyat yang berkeadilan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Artikel ini ditulis oleh: