Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana ikut ‘turun tangan’ guna menengahi kisruh tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik.
Disebut-sebut Tjahjo ingin mempertemukan kedua belah pihak.
Namun mendengar kabar itu, Ahok malah mengaku menolak tawaran Tjahjo. Dia menganggap tidak perlu diadakan mediasi oleh Mendagri.
“Ya mediasi buat apa? Mendagri (Tjahjo) pasti taat konstitusi. Santai aja kok. Saya malah lebih demen kalau jadi Plt terus. Gak usah dilantik, pusing amat,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (28/10).
Meski menolak dimediasi, Ahok tetap merasa sampai saat ini bahwa tafsirannya lah yang benar atas Perpu no 1 yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebelum lengser.
Ahok tetap yakin bahwa dirinya akan jadi gubernur, dan dia pula yang nantinya akan menentukan sendiri wakil gubernurnya.
“Yang nentukan wakil itu saya, santai aja sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Jokowi balik, kalau sekarang gak balik lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berjanji menemui pihak DPRD dan Ahok untuk memediasi perbedaan pendapat di antara keduanya mengenai tafsiran UU penetapan gubernur.
Menurutnya harus ada titik penyelesaian antara Ahok dengan pihak di DPRD yang berbeda penafsiran.
“Ada satu titik-titik temu karena ini mengenai persepsi undang-undang kan beda persepsi. Ada yang mengatakan seorang gubernur punya hak memilih orang, ada yang mengatakan melalui DPRD dan sebagainya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/10) kemarin.
Menanggapi kisruh itu, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat sepeninggal Jokowi, maka Ahok bisa langsung naik menjadi gubernur dan memilih wakilnya sendiri.
Hal ini diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014. “Untuk wakil, Ahok sudah mengikuti aturan yang baru (Perpu),” ucap Refly, Jumat (24/10) lalu.
Kata dia, Ahok bisa memilih wakilnya dan mengajukan kepada presiden melalui Mendagri. “Setelah SK keluar maka gubernur yang melantik wakilnya,” jelas Refly.
Artikel ini ditulis oleh: