Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada harus meningkatkan mutu demokrasi bangsa.
“Sikap kami sudah jelas ya, kita ingin meningkatkan mutu demokrasi kita, kita ingin lahirkan calon kepala daerah yang memiliki integritas kuat, punya reputasi bagus. Sehingga dengan reputasi dan integritas itu kedepannya kepala daerah bisa merepresentasikan kepada rakyat,” kata Didik, di Jakarta, Rabu (14/9).
“Bisa lahirkan kebijakan dan keputusan yang berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan praktis dan pragmatis,” tambahnya.
Bahkan, dikatakan Didik, pada ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa syarat calon kepala daerah clear, yakni bukan terpidana atau pernah terpidana yang kemudian diumumkan kepada publik sebagai syarat keterbukaan.
“Maka PKPU sebagai pelaksana teknis di bawah ngga boleh bertentangan dengan UU apalagi buat norma baru. Karena kami dengar dalam keputusan rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II kemungkinan akan lahir norma baru, PKPU mengatur tentang substansi orang sedang terpidana, terpidana ringan atau percobaan,” papar anggota komisi III DPR RI itu.
PKPU dinilai salah besar jika pengaturan melebihi UU dengan membuat norma baru, karena norma baru dalam UU dibuat DPR dengan presiden. Oleh karena itu, masih kata Didik, Demokrat menekankan pada standing politik yang sesuai pada perundang-undangan.
“Standing politik kita ingin Pilkada punya kepastian, tidak ada gugatan dari pihak manapun sehingga PKPU harus berdasarkan UU,” tandas dia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang